Suhur dengan men-dhammah huruf siin, yaitu nama untuk perbuatannya. Sedangkan sahur dengan men-fathah huruf siin adalah sesuatu yang kita sahur dengannya. Hal ini semisal wudhu, yaitu perbuatannya, sedangkan wadhu adalah airnya. Kaidah ini sangat berfaidah untuk menjaga kesalahan dari kalimat-kalimat semisal ini (Asy-Syarah al-Mumti’, 6/433).
Berdasarkan hadits
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُحُوْرِ بَرَكَةً
Dari Anas bin Malik radhillahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sahurlah kalian,karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat keberkahan.” (HR. al-Bukhari, 1923 dan Muslim, 1095).




