<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Abufadilah&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://abufadilah.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abufadilah.wordpress.com</link>
	<description>Refleksi diri</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Jan 2012 05:59:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='abufadilah.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Abufadilah&#039;s Blog</title>
		<link>http://abufadilah.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://abufadilah.wordpress.com/osd.xml" title="Abufadilah&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://abufadilah.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Soal Latihan Akuntansi Keuangan Lanjutan D3 FE UII 2012</title>
		<link>http://abufadilah.wordpress.com/2012/01/27/soal-latihan-akuntansi-keuangan-lanjutan-d3-fe-uii-2012/</link>
		<comments>http://abufadilah.wordpress.com/2012/01/27/soal-latihan-akuntansi-keuangan-lanjutan-d3-fe-uii-2012/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 05:59:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abufadilah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kelas Kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lanjutan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abufadilah.wordpress.com/?p=152</guid>
		<description><![CDATA[Kepada mahasiswa D3 FE UII, berikut saya berikan soal-soal Latihan Akuntansi Keuangan Lanjutan. Soal-soal akan terus diupdate sampai kelas berakhir, jadi tiap awal minggu bisa dicek blog ini, karena kemungkinan akan saya update tiap awal minggu. Berikut soal-soal nya. Soal Bab Laba Rugi Klik Disini<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=152&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kepada mahasiswa D3 FE UII, berikut saya berikan soal-soal Latihan Akuntansi Keuangan Lanjutan. Soal-soal akan terus diupdate sampai kelas berakhir, jadi tiap awal minggu bisa dicek blog ini, karena kemungkinan akan saya update tiap awal minggu. Berikut soal-soal nya.</p>
<p>Soal Bab Laba Rugi <a title="Laba Rugi" href="http://abufadilah.files.wordpress.com/2012/01/pembagian-laba-atau-rugi-persekutuan.doc" target="_blank">Klik Disini</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abufadilah.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abufadilah.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abufadilah.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abufadilah.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abufadilah.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abufadilah.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abufadilah.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abufadilah.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abufadilah.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abufadilah.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abufadilah.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abufadilah.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abufadilah.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abufadilah.wordpress.com/152/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=152&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abufadilah.wordpress.com/2012/01/27/soal-latihan-akuntansi-keuangan-lanjutan-d3-fe-uii-2012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72bc631a5c0bc62905d2cd2e172f1a6a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abufadilah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pembayaran Fidyah</title>
		<link>http://abufadilah.wordpress.com/2011/07/27/pembayaran-fidyah/</link>
		<comments>http://abufadilah.wordpress.com/2011/07/27/pembayaran-fidyah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Jul 2011 04:29:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abufadilah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kemuslimahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abufadilah.wordpress.com/?p=149</guid>
		<description><![CDATA[Muraja’ah: Ust. Aris Munandar Setelah mengetahui hukum tentang pembayaran puasa bagi ibu hamil dan menyusui, kini kita lengkapi ilmu kita tentang cara pembayaran fidyah. Jenis dan Kadar Fidyah Ternyata tidak ada dalam nash secara khusus yang menjelaskan tentang jenis dan kadar fidyah. Namun ada beberapa pendapat ulama berkaitan tentang kadar dan jenis fidyah tersebut, Pendapat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=149&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Muraja’ah: Ust. Aris Munandar</p>
<p>Setelah mengetahui hukum tentang pembayaran puasa bagi ibu hamil dan menyusui, kini kita lengkapi ilmu kita tentang cara pembayaran fidyah.</p>
<p><strong><span id="more-149"></span>Jenis dan Kadar Fidyah</strong><br />
Ternyata tidak ada dalam nash secara khusus yang menjelaskan tentang jenis dan kadar fidyah. Namun ada beberapa pendapat ulama berkaitan tentang kadar dan jenis fidyah tersebut,</p>
<p>Pendapat pertama, fidyah tersebut adalah sebanyak 1 mud dari makanan untuk setiap harinya. Jenisnya sama seperti jenis makanan pada zakat fitri.<br />
Pendapat kedua, fidyah tersebut sebagaimana yang biasa dia makan setiap harinya.<br />
Pendapat ketiga, fidyah tersebut dapat dipilih dari makanan yang ada.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kaidah fikih, untuk permasalahan seperti ini maka dikembalikan ke urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan. Namun tetap diingat, sebagaimana Imam Nawawi rahimahullah katakan, “Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung yang sangat halus (sawiq), biji-bijian yang telah rusak. Tidak sah pula membayar fidyah dengan uang.”</p>
<p><strong>Cara Pembayaran:</strong></p>
<p>Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,</p>
<ol>
<li>Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.</li>
<li>Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.</li>
</ol>
<p>Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang faqir. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang faqir saja sebanyak 20 hari.</p>
<p><strong>Waktu Pembayaran Fidyah</strong></p>
<p>Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas <em>radhiallahu’anhu </em>ketika beliau telah tua.</p>
<p>Dari Anas bin Malik<em> radhiallahu’anhu</em>, ia mengatakan, bahwa ia tidak mampu berpuasa pada suatu tahun (selama sebulan), lalu ia membuat satu bejana <em>tsarid </em>(roti yang diremuk dan direndam dalam kuah), kemudian mengundang sebanyak 30 orang miskin, sehingga dia mengenyangkan mereka. (Shahih sanadnya:<em> Irwaul Ghalil</em> IV:21 dan Daruquthni II: 207 no. 16)</p>
<p>Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan <strong>sebelum</strong>Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyahnya.</p>
<p>Wallahu a’lam</p>
<p>Disusun ulang dari <em>majalah As Sunnah Edisi Khusus tahun IX</em> dengan berbagai tambahan dari kitab <em>Al Wajiz</em>, Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi. Pustaka As-Sunnah cet. 2, 2006</p>
<p>***</p>
<p>Artikel <a title="Pembayaran Fidyah" href="http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/pembayaran-fidyah.html">muslimah.or.id</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abufadilah.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abufadilah.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abufadilah.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abufadilah.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abufadilah.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abufadilah.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abufadilah.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abufadilah.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abufadilah.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abufadilah.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abufadilah.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abufadilah.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abufadilah.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abufadilah.wordpress.com/149/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=149&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abufadilah.wordpress.com/2011/07/27/pembayaran-fidyah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72bc631a5c0bc62905d2cd2e172f1a6a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abufadilah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui</title>
		<link>http://abufadilah.wordpress.com/2011/07/27/antara-qadha-dan-fidyah-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui/</link>
		<comments>http://abufadilah.wordpress.com/2011/07/27/antara-qadha-dan-fidyah-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Jul 2011 04:27:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abufadilah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kemuslimahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abufadilah.wordpress.com/?p=147</guid>
		<description><![CDATA[Penyusun: Ummu Ziyad Murajaah: Ust. Aris Munandar Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui. Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=147&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Penyusun: Ummu Ziyad<br />
Murajaah: Ust. Aris Munandar</p>
<p>Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui. Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan. Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang. Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.</p>
<p><span id="more-147"></span>Kedua kondisi terakhir, memiliki konsekuuensi hukum yang berbeda bentuk pembayarannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>1. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa</strong><br />
Bagi ibu, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.</p>
<p>Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana dalam ayat,</p>
<p><em>“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”</em>(Qs. Al Baqarah[2]:184)</p>
<p>Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah <em>rahimahullah </em>mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (<em>al-Mughni</em>: 4/394)</p>
<p><strong>2. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa</strong></p>
<p>Sebagaimana keadaan pertama, sang ibu dalam keadaan ini wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah sanggup melaksanakannya.</p>
<p>Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” <em>(al-Majmu’</em>: 6/177, dinukil dari majalah <em>Al Furqon</em>)</p>
<p><strong>3 .Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja</strong></p>
<p>Dalam keadaan ini, sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa. Oleh karena itulah, kekhawatiran bahwa jika sang ibu berpuasa akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, namun telah ada dugaan kuat akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang ibu akan membahayakan. Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter terpercaya – bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit -. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8)</p>
<p>Untuk kondisi ketiga ini, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran puasa sang ibu. Berikut sedikit paparan tentang perbedaan pendapat tersebut.</p>
<p><strong>Dalil ulama yang mewajibkan sang ibu untuk membayar qadha saja.</strong></p>
<p>Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua, yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah</p>
<p><strong>Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk membayar fidyah saja.</strong></p>
<p>Dalill yang digunakan adalah sama sebagaimana dalil para ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah, yaitu perkataan Ibnu Abbas <em>radhiallahu’anhu</em>, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)</p>
<p>dan perkataan Ibnu ‘Umar<em> radhiallahu’anhu </em>ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam <em>Sunan </em>dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)</p>
<p>Dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanyaf membayar fidyah adalah, <em>“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.”</em> (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)</p>
<p>Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini.</p>
<p>Pendapat ini adalah termasuk pendapat yang dipilih Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan <em>hafidzahullah</em>.</p>
<p><strong>Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk mengqadha dengan disertai membayar fidyah</strong></p>
<p>Dalil sang ibu wajib mengqadha adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqadha di hari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap wajibnya mengqadha puasa ini karena tidak ada dalam syari’at yang menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya.</p>
<p>Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para ibu pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,</p>
<p>“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)</p>
<p>Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas <em>radhiallahu’anhu</em>, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil). Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar <em>radhiallahu’anhu</em> ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab, “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”</p>
<p>Adapun perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar <em>radhiallahu’anhuma</em> yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat Ramadhan.</p>
<p>—</p>
<p>Demikian pembahasan tentang qadha dan fidyah yang dapat kami bawakan. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal. Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudari kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita tidak berhak memaksakan atau menganggap saudari kita tersebut melakukan suatu kesalahan.</p>
<p>Semoga Allah memberikan kesabaran dan kekuatan bagi para Ibu untuk tetap melaksanakan puasa ataupun ketika membayar puasa dan membayar fidyah tersebut di hari-hari lain sambil merawat para buah hati tercinta. Wallahu a’alam.</p>
<p>Maraji’:<br />
Majalah<em> As Sunnah</em> Edisi Khusus Tahun IX/1426H/2005M<br />
Majalah<em> Al Furqon</em> Edisi 1 Tahun VII 1428/2008<br />
Majalah <em>Al Furqon</em> Edisi Khusus Tahun VIII 1429/2008<br />
Kajian <em>Manhajus Salikin</em>, 11 Desember 2006 bersama Ust. Aris Munandar hafidzahullah<br />
<em>Panduan dan Koreksi Ibadah-Ibadah di Bulan Ramadhan,</em> Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah. Majelis Ilmu. Cet 1 2008</p>
<p>***</p>
<p>Artikel <a title="Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui" href="http://muslimah.or.id/dari-redaksi/antara-qadha-dan-fidyah-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui.html">muslimah.or.id</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abufadilah.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abufadilah.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abufadilah.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abufadilah.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abufadilah.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abufadilah.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abufadilah.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abufadilah.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abufadilah.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abufadilah.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abufadilah.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abufadilah.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abufadilah.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abufadilah.wordpress.com/147/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=147&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abufadilah.wordpress.com/2011/07/27/antara-qadha-dan-fidyah-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72bc631a5c0bc62905d2cd2e172f1a6a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abufadilah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Belum Mengqadha Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya</title>
		<link>http://abufadilah.wordpress.com/2011/07/27/belum-mengqadha-hutang-puasa-hingga-datang-ramadhan-berikutnya/</link>
		<comments>http://abufadilah.wordpress.com/2011/07/27/belum-mengqadha-hutang-puasa-hingga-datang-ramadhan-berikutnya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Jul 2011 04:26:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abufadilah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kemuslimahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abufadilah.wordpress.com/?p=145</guid>
		<description><![CDATA[Ramadhan adalah bulan yang paling dirindu kedatangannya oleh seluruh kaum muslimin. Betapa tidak? Pada bulan Ramadhan segala amal ibadah mendapat ganjaran yang berlipat-lipat ganda dan hanya pada bulan Ramadhan sajalah kita dapat menemui malam yang lebih baik dari seribu bulan, yang apabila seseorang melakukan amal shalih karena Allah ta’ala semata pada saat itu, maka pahala yang didapatnya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=145&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ramadhan adalah bulan yang paling dirindu kedatangannya oleh seluruh kaum muslimin. Betapa tidak? Pada bulan Ramadhan segala amal ibadah mendapat ganjaran yang berlipat-lipat ganda dan hanya pada bulan Ramadhan sajalah kita dapat menemui malam yang lebih baik dari seribu bulan, yang apabila seseorang melakukan amal shalih karena Allah <em>ta’ala</em> semata pada saat itu, maka pahala yang didapatnya itu lebih baik dari usaha yang dilakukannya selama seribu bulan. Maka sudah sepantasnya, banyak kaum muslimin yang semakin besar semangatnya untuk beramal shalih pada bulan ini.</p>
<p><span id="more-145"></span>Kaum wanita pun tidak kalah semangat untuk menabung pahala, akan tetapi kaum wanita memiliki fitrah yang tidak dapat dielakkan, namun memerlukan perhatian khusus. Dan tidak sedikit kaum wanita yang masih bingung ketika dihadapkan dengan masalah-masalah kewanitaan, khususnya pada bulan Ramadhan seperti sekarang ini. Berikut beberapa masalah yang sering ditemui oleh wanita berikut solusinya.</p>
<p><strong>Masalah 1:</strong></p>
<p><strong>Wanita Memiliki Utang Puasa, Tetapi Belum Mengqadhanya Hingga Datang Ramadhan Berikutnya</strong></p>
<p>Dalam hal ini, terdapat tiga kemungkinan, yaitu:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Keadaan wanita tersebut tidak memungkinkan untuk segera mengqadha puasanya pada Ramadhan yang lalu hingga datang Ramadhan berikutnya, misal: karena alasan sakit.</p>
<p>Dalam masalah ini, terdapat dua kondisi, yaitu:</p>
<p><em>Kondisi 1:</em> Apabila wanita tersebut meninggalkan kewajiban puasa dan menunda qadha puasanya karena ketidak mampuannya, maka wajib baginya untuk mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya itu saat dia telah memiliki kemampuan untuk mengqadhanya. Hal ini berdasarkan firman Allah <em>ta’ala</em> yang artinya,</p>
<p><em>“Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”</em> (Qs. Al-Baqarah: 185)</p>
<p><em>Kondisi 2:</em> Apabila ketidak mampuan wanita tersebut untuk melaksanakan puasa bersifat permanen, yakni tidak bisa hilang (sembuh) menurut keterangan ahli medis dan dikhawatirkan bahwa puasanya itu akan membahayakan dirinya, maka wanita tersebut harus memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya itu sebanyak setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok di daerahnya. Hal ini berdasarkan firman Allah<em> ta’ala </em>yang artinya,</p>
<p><em>“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”</em> (Qs. Al-Baqarah: 184)</p>
<p>Ketentuan ini juga berlaku bagi wanita yang meninggal karena sakit, sementara dirinya masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Maka keluarganya hanya diwajibkan untuk mengeluarkan fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan oleh wanita tersebut. [Lihat penjelasan Ibnu Qayyim dalam kitab <em>I'laamul Muwaqqi'iin</em> (III/554) dan tambahan keterangannya di <em>Tahdziibus Sunnan Abi Dawud</em> (III/279-282)]</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Wanita tersebut dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengqadha utang puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya.</p>
<p>Dalam masalah kedua ini, wanita tersebut harus bertaubat kepada Allah <em>ta’ala</em>dikarenakan kelalaiannya atas suatu ketetapan Allah. Selain itu, dia juga harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Karena menunda-nunda pelaksanaan qadha tanpa ada udzur syar’i adalah suatu maksiat, maka bertaubat kepada Allah merupakan suatu kewajiban. Kemudian, wanita tersebut harus segera mengqadha puasanya setelah bulan Ramadhan berikutnya. Allah <em>ta’ala</em> berfirman yang artinya,</p>
<p><em>“Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu…”</em> (Qs. Ali ‘Imran: 133)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Wanita tersebut tidak mengetahui kewajiban melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, karena minimnya ilmu agama, dan atau tidak mengetahui secara pasti jumlah hari yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan yang lalu.</p>
<p>Dalam masalah ketiga, seorang wanita dinyatakan <em>mukallaf</em> (terkena beban ketentuan syari’at) dengan beberapa syarat, yaitu: (1) beragama Islam, (2) berakal, (3) telah baligh. Dan balighnya seorang wanita ditandai dengan datangnya haidh, tumbuhnya bulu di daerah sekitar kemaluan, keluarnya mani, atau telah memasuki usia 15 tahun. Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka kewajiban untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan telah jatuh kepadanya, dan dia juga berkewajiban untuk melaksanakan qadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya.</p>
<p>Namun, apabila wanita tersebut tidak mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan oleh syari’at -bukan karena dia tidak ingin atau malas mencari tahu, akan tetapi karena sebab lain yang sifatnya alami, misal karena dia tinggal di daerah pedalaman yang jauh dari para ahli ilmu- maka tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun-tahun dimana dia masih dalam keadaan <em>jahil</em> (tidak tahu) terhadap ketentuan syari’at. Kemudian, apabila dia telah mengetahuinya, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, dan hendaknya dia mengqadha puasa yang ditinggalkannya sewaktu dia masih dalam keadaan tidak tahu, agar dapat terlepas dari dosanya. [Lihat <em>Fataawa Nur 'ala ad-Darb</em>, Syaikh Utsaimin, hal. 65-66 dan <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em> (I/227-228)]</p>
<p>Adapun apabila wanita tersebut ragu akan jumlah hari yang ditinggalkannya, maka dia dapat memperkirakannya, karena Allah <em>ta’ala</em> tidak membebani seseorang diluar kesanggupannya. Allah berfirman yang artinya,</p>
<p><em>“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”</em> (Qs. Al-Baqarah: 286)</p>
<p>Dan firman Allah yang artinya,</p>
<p><em>“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,”</em> (Qs. At-Taghaabun: 16)</p>
<p><strong>Catatan</strong>:</p>
<p>Mengqadha puasa tidak wajib dilakukan secara berturut-turut dan tidak mengapa apabila seorang wanita tidak langsung mengqadha puasanya setelah bulan Ramadhan berakhir. Namun, hendaklah dia melakukannya apabila tidak ada udzur yang menghalanginya.<em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p>***</p>
<p>artikel <a href="http://muslimah.or.id/">muslimah.or.id</a><br />
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad<br />
Murajaa: Ust Muhammad Abduh Tausikal</p>
<p><strong>Maraji’:</strong></p>
<ul>
<li><em>Al-Adzkar an-Nawawi</em>, Imam an-Nawawi; takhrij, tahqiq dan ta’liq oleh Syaikh Amir bin Ali Yasin, cet. Daar Ibn Khuzaimah</li>
<li><em>Ahkaamul Janaaiz wa Bida’uha</em>, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif</li>
<li><em>Ensiklopedi Adab Islam Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah</em>, ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i</li>
<li><em>Ensiklopedi Fiqh Wanita</em>, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir</li>
<li><em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq</li>
<li><em>Meneladani Shaum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dan Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i</li>
<li><em>Syarah Riyadhush Shalihin</em>, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i</li>
<li><em>Tamamul Minnah fii Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah</em>, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daar ar-Raayah</li>
<li><em>Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub</em>, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Darul Qolam</li>
</ul>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abufadilah.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abufadilah.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abufadilah.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abufadilah.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abufadilah.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abufadilah.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abufadilah.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abufadilah.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abufadilah.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abufadilah.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abufadilah.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abufadilah.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abufadilah.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abufadilah.wordpress.com/145/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=145&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abufadilah.wordpress.com/2011/07/27/belum-mengqadha-hutang-puasa-hingga-datang-ramadhan-berikutnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72bc631a5c0bc62905d2cd2e172f1a6a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abufadilah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengenal Komunitas Salafi</title>
		<link>http://abufadilah.wordpress.com/2011/07/21/mengenal-komunitas-salafi/</link>
		<comments>http://abufadilah.wordpress.com/2011/07/21/mengenal-komunitas-salafi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 21 Jul 2011 11:34:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abufadilah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abufadilah.wordpress.com/?p=142</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Rimbun Natamarga Menjadi salafi berarti memilih sesuatu yang lain. Seorang peneliti antropologi, sayangnya, belum jeli melihat kenyataan ini. Sampai sekarang, belum ada kajian antropologi yang concern mengkaji kehidupan komunitas Salafi. Belum ada karya antropolog yang berwibawa, sewibawa karya-karya Clifford Geertz tentang masyarakat Jawa, mengangkat komunitas Salafi sebagai bahan penelitian. Yang patut dicatat, Salafi bukan teroris. Selama [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=142&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh Rimbun Natamarga</p>
<p>Menjadi salafi berarti memilih sesuatu yang lain. Seorang peneliti antropologi, sayangnya, belum jeli melihat kenyataan ini. Sampai sekarang, belum ada kajian antropologi yang <em>concern</em> mengkaji kehidupan komunitas Salafi. Belum ada karya antropolog yang berwibawa, sewibawa karya-karya Clifford Geertz tentang masyarakat Jawa, mengangkat komunitas Salafi sebagai bahan penelitian.</p>
<p><span id="more-142"></span></p>
<p>Yang patut dicatat, Salafi bukan teroris. Selama ini, publik selalu saja menggambarkan bahwa teroris adalah Salafi dan Salafi adalah teroris. Padahal, yang sebenarnya, orang-orang yang melakukan aksi terorisme berkedok Islam dan jihad melawan pemerintah serta mengafirkan orang-orang banyak, termasuk juga meledakkan bom di sana-sini, adalah gerombolan pencatut label Salafi dalam landasan aksi-aksi mereka.</p>
<p>Kalau kita mau jeli, dan meneliti secara jujur dan berani, kita akan menemukan bahwa teroris adalah teroris dan Salafi adalah Salafi. Sepertinya, tahun-tahun sekarang bakal membutuhkan banyak tenaga antropolog untuk meneliti tentang subjek ini. Jika tidak, bias istilah akan semakin merajalela.</p>
<p>Mengapa antropolog? Justru karena mereka yang mau dan mampu melihat dari dalam. Salafi itu komunitas aneh, jauh berbeda dari orang-orang kebanyakan. Bahkan, dapat dikatakan, mereka ada sebagai sebuah subkultur yang eksis dan ada di tengah-tengah masyarakat kita. Hanya tinggal kita: apakah kita mau dan jeli melihatnya?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Salaf, Salafi, Komunitas Salafi</strong></p>
<p>Di Indonesia, menyebut istilah salaf, asosiasi banyak orang akan terarah pada sebuah pesantren tradisional yang tak berijazah, tak berkurikulum sebagaimana sekolah umum dan madrasah-madrasah modern, santri-santri yang bersarung dan berkopiah menenteng Al-Qur’an untuk mengaji di masjid pesantren. Mereka diasuh oleh seorang kiai bersarung yang jelas bukan PNS bukan pula pegawai perusahaan swasta tapi punya penghasilan lewat tanah-tanah sawah yang digarap atau kebun yang dipanen.</p>
<p>Asosiasi itu akan semakin lengkap dengan bentuk pesantren yang sungguh-sungguh apa-adanya. Ada masjid, bangunan sederhana untuk asrama ala kadarnya, bangunan mck untuk santri yang menginap, dan sudah tentu bangunan rumah kiai yang memimpin pesantren itu. Lokasi pesantren itu pun akan berada di suatu desa, bukan di kota. Masyarakat desa menghormati keberadaan pesantren itu, sebagaimana mereka menghormati kiai yang memimpinnya.</p>
<p>Dan akan semakin lengkap dengan gambaran tentang kegiatan mereka yang mengkaji kitab-kitab Arab gundul. Mereka duduk melingkari kiai itu mendengarkan penjelasannya. Belajar bagi mereka adalah menghafal isi kitab-kitab gundul itu. Satu-satunya kitab yang tidak gundul untuk mereka hanya kitab suci Al-Qur’an.</p>
<p>Tapi, bukan itu yang dimaksud dengan istilah salaf yang ada di sini. Bahkan santri-santri dalam asosiasi kita itu hanya akan disebut dengan istilah santri salaf. Pesantrennya, pesantren salaf. Bukan Salafi.</p>
<p>Terkait dengan tulisan ini, Salaf dimaksud sebagai istilah untuk generasi pertama dari kalangan sahabat Nabi Muhammad (murid-murid Nabi langsung), <em>tabiin</em> (murid-murid sahabat nabi itu), dan tabiut tabiin (murid-murid para tabiin itu). Dilihat dari segi waktu, tiga generasi itu terentang dalam kurang lebih dua ratus tahun pertama sejak ayat-ayat Al-Qur’an pertama kali turun.</p>
<p>Dalam praktek agama, mereka diyakini sebagai orang-orang yang masih berada di atas fitrah dan ajaran Islam yang masih murni dan selamat. Mereka menyaksikan wahyu turun dan melihat langsung praktek-praktek Nabi atas wahyu itu. Mereka kemudian ikut mempraktekkan dan meneruskan kepada murid-murid mereka (para tabiin). Murid-murid mereka pun mengajarkan kepada murid-murid mereka lagi (tabiut tabiin).</p>
<p>Praktek agama mereka, baik itu dalam cara memahami Qur’an dan Hadis ataupun dalam cara melaksanakannya, disebut dengan istilah mazhab kaum Salaf. Dan setiap orang setelah mereka, siapa pun dan di mana pun itu, yang mempraktekkan pemahaman dan cara-cara ibadah mereka disebut dengan Salafi atau pengikut Salaf.</p>
<p>Dengan pengertian seperti itu, dari sejak zaman Imam Safei sampai hari Kiamat nanti, orang-orang yang disebut Salafi akan terus ada selama ada yang mempraktekkan pemahaman dan praktek ibadah generasi Salaf. Dan itu tidak terbatas pada wilayah Timur Tengah saja, tetapi merentang jauh menembus sampai ke New York, Toronto, London, Paris, Lyon, Amsterdam.</p>
<p>Tentu saja, juga di daratan Cina, belahan Afrika Utara, Somalia, Pakistan, India, Semenanjung Malaya, dan Indonesia. Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya adalah kota-kota besar di Jawa yang banyak dihuni oleh komunitas Salafi. Aceh, Medan, Pekan Baru, Padang, Jambi, Palembang, Bengkulu, Bandar Lampung, Balikpapan, Bontang, Makassar, Ambon, Jayapura, dan kota-kota kabupaten yang lain sudah pasti ada. Orang-orang yang sejatinya disebut Salafi ada di sekitar kita.</p>
<p><strong>Eksistensi Salafi di Sekitar Kita</strong></p>
<p>Komunitas mereka tetap eksis sampai sekarang, baik di kehidupan nyata kita sehari-hari ataupun di dunia maya. Situs-situs mereka terus diakses. Blog-blog Salafi terus memberikan informasi seputar dakwah mereka. Mereka pun mengeluarkan majalah-majalah dakwah mereka. Tiap Jum’at, di kota-kota di Indonesia, buletin-buletin Jum’at mereka ditebar. Di sejumlah kota, bahkan, stasiun-stasiun radio mereka mengudarakan acara-acara kajian dakwah mereka. Dan sudah pasti: dai-dai Salafi terkadang mengisi khutbah-khutbah Jum’at di masjid-masjid sekitar kita.</p>
<p>Satu-satunya yang belum mereka rambah adalah televisi. Akan tetapi, ini terkait dengan prinsip yang masih mereka pegang teguh dalam berdakwah. Kita pasti tidak akan habis pikir mendengar alasan mereka tentang itu. Menghormati pendapat mereka, kita pasti bisa memahami dan menerima alasan mereka yang dipakai mereka.</p>
<p>Istilah yang tepat untuk melukiskan hakikat sebenarnya tentang komunitas Salafi adalah komunitas belajar kitab gundul. Sebab aktivitas mereka tampaknya berporos pada pengajian kitab-kitab gundul yang menjadi bagian khazanah Islam.</p>
<p>Mereka secara rutin—baik itu harian, mingguan, bulanan atau pun tahunan—mengkaji kitab-kitab tersebut dan menerapkannya dalam aktivitas harian mereka, mulai dari aktivitas sosial kemasyarakatan, aktivitas beribadah kepada Allah, sampai kepada aktivitas pribadi dengan pasangan hidup masing-masing mereka di atas ranjang. Bagi sebagian pengamat Islam, komunitas Salafi itu akan digolongkan ke dalam kelompok muslim literalis.</p>
<p>Menariknya, komunitas mereka adalah komunitas yang terbuka (<em>open community</em>). Kebanyakan orang di luar mereka justru menilai mereka sebagai komunitas yang eksklusif, serba tertutup dan tersendiri, hanya dari melihat penampilan luar mereka. Padahal, nyatanya tidak. Mereka terbuka terhadap siapa pun di luar mereka yang ingin tahu tentang mereka. Mulai dari seorang pejalan kaki yang kebetulan mampir sampai intel-intel yang bekerja untuk Densus 88 Polri boleh menghadiri pengajian-pengajian kitab mereka. Asal saja tidak mengganggu dan menyakiti mereka.</p>
<p>Selain itu, tidak ada baiat atau sumpah keanggotaan untuk bergaul atau bergabung dengan komunitas mereka. Demikian pula, siapa pun yang ikut mengaji kitab-kitab gundul dengan mereka dapat keluar dan pergi kapan pun dan di mana pun dari lingkaran komunitas mereka. Tidak ada istilah akan dikejar atau diintimidasi oleh mereka akibat tindakan seperti itu bagi siapa pun yang melakukannya. Sekali lagi, komunitas Salafi bukan sekumpulan jaring klandestin yang susah untuk dilacak.</p>
<p>Sumber : <a href="http://sosbud.kompasiana.com/2010/11/25/mengenal-komunitas-salafi/">http://sosbud.kompasiana.com/2010/11/25/mengenal-komunitas-salafi/</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abufadilah.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abufadilah.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abufadilah.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abufadilah.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abufadilah.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abufadilah.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abufadilah.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abufadilah.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abufadilah.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abufadilah.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abufadilah.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abufadilah.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abufadilah.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abufadilah.wordpress.com/142/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=142&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abufadilah.wordpress.com/2011/07/21/mengenal-komunitas-salafi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72bc631a5c0bc62905d2cd2e172f1a6a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abufadilah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PSAK Syariah</title>
		<link>http://abufadilah.wordpress.com/2011/07/19/psak-syariah/</link>
		<comments>http://abufadilah.wordpress.com/2011/07/19/psak-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Jul 2011 01:15:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abufadilah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kelas Kuliah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abufadilah.wordpress.com/?p=136</guid>
		<description><![CDATA[Kepada mahasiswa juga kepada siapa saja yang membutuhkan file mengenai PSAK syariah dapat mendownload file di bawah ini. semoga dapat membantu. KDPPLKS  PSAK 101 PSAK 102 PSAK 103 PSAK 104 PSAK 105 PSAK 106<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=136&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kepada mahasiswa juga kepada siapa saja yang membutuhkan file mengenai PSAK syariah dapat mendownload file di bawah ini. semoga dapat membantu.</p>
<p><a title="KDPPLKS" href="http://abufadilah.files.wordpress.com/2011/07/kdpplks.pdf" target="_blank">KDPPLKS </a></p>
<p><a title="PSAK 101" href="http://abufadilah.files.wordpress.com/2011/07/psak-101.pdf" target="_blank">PSAK 101</a></p>
<p><a title="PSAK 102" href="http://abufadilah.files.wordpress.com/2011/07/psak-102.pdf" target="_blank">PSAK 102</a></p>
<p><a title="PSAK 103" href="http://abufadilah.files.wordpress.com/2011/07/psak103.pdf" target="_blank">PSAK 103</a></p>
<p><a title="PSAK 104" href="http://abufadilah.files.wordpress.com/2011/07/psak104.pdf" target="_blank">PSAK 104</a></p>
<p><a title="PSAK 105" href="http://abufadilah.files.wordpress.com/2011/07/psak-105.pdf" target="_blank">PSAK 105</a></p>
<p><a title="PSAK 106" href="http://abufadilah.files.wordpress.com/2011/07/psak106.pdf" target="_blank">PSAK 106</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abufadilah.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abufadilah.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abufadilah.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abufadilah.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abufadilah.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abufadilah.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abufadilah.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abufadilah.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abufadilah.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abufadilah.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abufadilah.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abufadilah.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abufadilah.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abufadilah.wordpress.com/136/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=136&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abufadilah.wordpress.com/2011/07/19/psak-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72bc631a5c0bc62905d2cd2e172f1a6a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abufadilah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kelas Tutorial Akuntansi Syariah</title>
		<link>http://abufadilah.wordpress.com/2011/04/02/kelas-tutorial-akuntansi-syariah/</link>
		<comments>http://abufadilah.wordpress.com/2011/04/02/kelas-tutorial-akuntansi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 02 Apr 2011 03:31:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abufadilah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kelas Kuliah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abufadilah.wordpress.com/?p=101</guid>
		<description><![CDATA[Kepada mahasiswa FE UII, berikut saya berikan soal-soal produk akuntansi syariah. Soal-soal akan terus diupdate sampai kelas berakhir, jadi tiap awal minggu bisa dicek blog ini, karena kemungkinan akan saya update tiap awal minggu. Berikut soal-soal nya. Latihan Soal Mudharabah klik disini Latihan Soal Musyarokah klik disini Latihan Soal Murabahah klik disini &#160; Latihan Soal [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=101&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kepada mahasiswa FE UII, berikut saya berikan soal-soal produk akuntansi syariah. Soal-soal akan terus diupdate sampai kelas berakhir, jadi tiap awal minggu bisa dicek blog ini, karena kemungkinan akan saya update tiap awal minggu. Berikut soal-soal nya.</p>
<p>Latihan Soal Mudharabah <a title="soal mudharabah" href="http://abufadilah.files.wordpress.com/2011/07/soal-d31.doc" target="_blank">klik disini</a></p>
<p>Latihan Soal Musyarokah <a title="Musyarokah" href="http://abufadilah.files.wordpress.com/2011/07/kasus-musyarokah.doc" target="_blank">klik disini</a></p>
<p>Latihan Soal Murabahah <a title="Kasus Murabah" href="http://abufadilah.files.wordpress.com/2011/04/murabahah-case.pdf" target="_blank">klik disini</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Latihan Soal Istisna&#8217; <a title="Istisna'" href="http://abufadilah.files.wordpress.com/2011/07/kasus-istisna.doc" target="_blank">Klik disini</a></p>
<p>Latihan Soal Salam <a title="Salam" href="http://abufadilah.files.wordpress.com/2011/04/salam.pdf" target="_blank">Klik disini</a></p>
<p>Laihan Soal Salam Paralel <a title="Salam Paralel" href="http://abufadilah.files.wordpress.com/2011/04/salam-paralel.pdf" target="_blank">klik disini</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abufadilah.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abufadilah.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abufadilah.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abufadilah.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abufadilah.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abufadilah.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abufadilah.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abufadilah.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abufadilah.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abufadilah.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abufadilah.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abufadilah.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abufadilah.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abufadilah.wordpress.com/101/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=101&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abufadilah.wordpress.com/2011/04/02/kelas-tutorial-akuntansi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72bc631a5c0bc62905d2cd2e172f1a6a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abufadilah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kerja, Kuliah, meneliti dan Ngajar</title>
		<link>http://abufadilah.wordpress.com/2011/02/24/kerja-kuliah-meneliti-dan-ngajar/</link>
		<comments>http://abufadilah.wordpress.com/2011/02/24/kerja-kuliah-meneliti-dan-ngajar/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Feb 2011 06:32:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abufadilah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen]]></category>
		<category><![CDATA[kerja]]></category>
		<category><![CDATA[kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[Meneliti]]></category>
		<category><![CDATA[Ngajar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abufadilah.wordpress.com/?p=90</guid>
		<description><![CDATA[Sesuai denga judulnya, kurang lebih 2 tahun terakhir ini kerjaanku tiap minggunya kerja, kuliah dan ngajar. Melelahkan memang, tapi memang harus dilakukan demi memperbaiki kualitas hidup. Kadang dalam sehari bisa penuh ngajar, jadi ijin dari tempat kerja, atau separuh-separuh. pagi ngajar trus ke kantor, eh sorenya kuliah. pulang ke rumah tinggal menjatuhkan diri buat tiduran. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=90&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sesuai denga judulnya, kurang lebih 2 tahun terakhir ini kerjaanku tiap minggunya kerja, kuliah dan ngajar. Melelahkan memang, tapi memang harus dilakukan demi memperbaiki kualitas hidup. Kadang dalam sehari bisa penuh ngajar, jadi ijin dari tempat kerja, atau separuh-separuh. pagi ngajar trus ke kantor, eh sorenya kuliah. pulang ke rumah tinggal menjatuhkan diri buat tiduran. hampir gak ada lagi tenaga yang bisa digunakan untuk main-main dengan istri dan anak. Tapi tetap harus dipaksa, karena mereka juga punya hak atas diri ini. Sebagai seorang pengajar, tentu juga harus selalu mengupdate ilmunya supaya waktu ngajar gak kadaluarsa ilmu yang disampaikan, apalagi perkembangan teknologi yang tidak lagi memberi batas ruang dan waktu. waktu untuk belajar itulah yang sangat mahal saat ini, karena untuk belajar, saya membutuhkan kondisi tubuh yang fit, bukan sisa2 tenaga. Melihat kondisi saat ini, keliatannya memang sangat sulit, yah mudah-mudahan setelah selesai kuliah magister, waktu yang dimiliki bisa lebih mudah untuk ditata lagi. supaya keinginan untuk mempelajari ilmu-ilmu untuk mengajar bisa lebih baik lagi. Mahasiswa bisa dapat banyak ilmu dari saya, dan saya juga bisa lebih bagus ilmunya.</p>
<p>Alhadulillah ni ada sela waktu bisa nulis di blog sendiri, melepas penat, juga belajar menulis dan mengelola blog sendiri supaya bisa lebih baik. kedepan kan bahan-bahan mengajar bisa  lewat blog aja , jadi lebih efektif.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abufadilah.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abufadilah.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abufadilah.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abufadilah.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abufadilah.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abufadilah.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abufadilah.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abufadilah.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abufadilah.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abufadilah.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abufadilah.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abufadilah.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abufadilah.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abufadilah.wordpress.com/90/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=90&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abufadilah.wordpress.com/2011/02/24/kerja-kuliah-meneliti-dan-ngajar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72bc631a5c0bc62905d2cd2e172f1a6a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abufadilah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bahaya menggunakan hp sambil mengemudi</title>
		<link>http://abufadilah.wordpress.com/2011/01/28/bahaya-menggunakan-hp-sambil-mengemudi/</link>
		<comments>http://abufadilah.wordpress.com/2011/01/28/bahaya-menggunakan-hp-sambil-mengemudi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Jan 2011 07:06:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abufadilah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[hp]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[Mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[mobil]]></category>
		<category><![CDATA[sms]]></category>
		<category><![CDATA[tabrakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abufadilah.wordpress.com/?p=86</guid>
		<description><![CDATA[Setelah sekian lama tidak ngeblog karna kegiatan yang padat, hari ini alhamdulillah ada waktu yang dapat digunakan untuk mengupdate lagi tulisan setelah kurang lebih setahun lalu mengupload tulisan orang. (hah, upload).yah itulah yang dapat saya lakukan karena belum bisa produktif membuat tulisan. Tapi ya tidak bisa terus2an begitu, makanya ini saya mau mulai lagi untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=86&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah sekian lama tidak ngeblog karna kegiatan yang padat, hari ini alhamdulillah ada waktu yang dapat digunakan untuk mengupdate lagi tulisan setelah kurang lebih setahun lalu mengupload tulisan orang. (hah, upload).yah itulah yang dapat saya lakukan karena belum bisa produktif membuat tulisan. Tapi ya tidak bisa terus2an begitu, makanya ini saya mau mulai lagi untuk menulis. Tulisan saya mengenai sebuah acara telefisi yang membahas mengenai bahayanya menggunakan hp pada saat berkendara, baik itu sms apalagi telpon.</p>
<p>Tiap pagi saya pergi ke ke kantor (di sebuah rumah sakit di yogya), sering saya berpapasan dengan orang yang sambil berkendara, tapi tangannya juga asik memencet keyped dari hp nya, saking asiknya tidak jarang yang perlahan tapi pasti membawa kendaraannya ke tengah jalan. entah motor  ataupun mobil. sepintas yang ada dalam pikiran saya, ber pikir, bahwa orang-orang egois ini tidak pernah memikirkan apa akibatnya apabila  karena terlalu asik sms atau nelpon, dapat menabrak orang ataupun benda yang ada disekitar jalan. Akibatnya, bisa saja yang ditabrak meninggal dunia. Meski di hampir tiap perempatan bang jo (lampu lalu lintas yang merah kuning ijo itu lho, di pasar, eh di perempatan jalan) sudah banyak tulisan dan himbauan dari polisi bahwa bahanya nyetir sambil mengemudi, tapi kayaknya tidak menjadi perhatian serius. Apalagi, orang jogja khususnya (karena saya di jogja) mulai kreatif &#8211; kreatif, sering saya liat hp nya di selipkan di antara helm dan daun telinganya, belum lagi tambah megang rokok di tangan kiri ( wah tinggal tambah teh tuubruk di dasbor motor, jadi deh warung kucingan berjalan).  Apa mereka tau tidak ya, akibat buruknya jika melakukan hal2 tadi, atau sudah tau tapi acuh tak acuh aja. untuk lebih jelasnya, saya akan cerita mengenai tayanga di tv tadi, nama acaranya Opr@ah &#8230;.</p>
<p>Dalam acara itu kebetulan pada hari itu juga (hari apa ya, lupa) khusus membahas mengenai resiko orang mengemudi sambil melakukan aktifitas yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Yang dibahas yaitu mengenai sms dan telpon pada saat mengemudi. Uniknya tidak hanya membahas secara teori seperti yang sering kita liat di perempatan jalan tadi, tapi juga mengundang orang2 yang menjadi korban dari perilaku berkendara sambil sms/telpon. Semua korbannya meninggal dunia, saya lupa berapa. Tapi dalam acara ini,keluarga yang diundang, tidak hanya yang menjadi korban tabrakan karena yang menabrak itu sedang sms sambil mengemudi, tapi juga keluarga yang salah satu anggota keluarganya meninggal kecelakaan karena ditabrak akibat tidak memperhatikan jalan dengan baik karena sedang sms. Keluarga2 yang hadir juga terbawa emosi terhadap para pelaku, tapi menariknya ada satu pelaku sempat diwawancarai  di acara itu, bagaimana dia menabrak sebuah mobil (karna di amerika bawaannya kebanyakan mobil ya) yang melintas dengan sangat keras sehingga pengemudinya sampai meninggal dunia. dia sendiri harus berurusan dengan pihak berwajib dan terpaksa mendekam di penjara selama beberapa tahun. Dan tidak bisa banyak berkata ketika dihadapkan kepada keluarga korban. Sejak saat itu dia tidak pernah lagi mengemudi sambil sms /telpon. Ada lagi seorang ibu yang meninggal ditabrak sebuah truk, karena sang ibu asik menggunakan hpnya, sehingga ketika melewati perempatan tidak liat2 dulu, sedang dari posisi yang berlawanan ada sebuah truk yang akan melintas, dan tabrakan pun tidak bisa dihindari. yah itu sekelumit cerita dari para korban dan penyebab kecelakaan itu.</p>
<p>Setelah mendengarkan pengalaman dari para narasumber, acara itu dilanjutkan dengan pengujian kepada 3 orang yang mengaku sangat terampil dalam menggunakan hp meskipun sedang mengemudi. ketiga tiganya meyakinkan penguji bahwa dia sangat ahli dalam menggunakan hp meski sedang mengemudi. Tesnya dilakukan sepeti tes kita di indonesia kalo mau dapet sim A, bedanya mobilnya dilengkapi dengan sensor untuk menunjukkan seberapa lama waktu yang dibutuhkan pengemudi untuk mengerem ketika melihat ada penghalang di hadapannya. dan tiap pengemudi juga diminta untuk mengemudi sambil menggunakan hp.</p>
<p>Hasilnya cukup menarik, karena dari ke tiga peserta semuanya beresiko sangat tinggi menyebabkan kematian, baik bagi pengemudi lain maupun pengemudi itu sendiri. Semua peserta juga akhirnya mengakui, bahwa kebiasaannya selama ini dapat saja menyebabkan bahaya bagi pengemudi lain.</p>
<p>diakhir acara, dipanggillah orang yang memberikan ide uji mengemudi sambil menggunakan hp. bahwa orang yang mengemudi sambil telpon (pake earphone sekalipun) potensi kecelakaannya  4 kali lebih besar daripada yang berkendara fokus. hal ini dikarenakan orang yang sedang nelpon sambil mengemudi, sebagian konsentrasinya pindah ke orang yang diajak berbicara, memang jalanannya tetap dilihat, tapi fokusnya menurun, sehingga benda2 sekitar jalan dapat saja menjadi hilang, misal polantas, orang yang menyebrang, ataupun atribut sekitar jalan yang tidak terlalu besar. sedang kalo mengemudi sambil sms itu 8 kali lebih besar menyebabkan kecelakaan.alasannya sudah jelas, sering karena sms kita jadi sering juga melihat hp, sehingga pengamatan jalan jadi tidak awas.salah satu peserta bahkan menuliskan peringatan di kaca belakang mobilnya, (saya lupa tulisannya, tapi intinya mengemudi sambil ber hp ria telah menyebabkan salah satu keluarganya meninggal ditabrak). dan dia selalu mencoba berada di depan mobil yang dia lihat pengemudinya sedang menggunakan hp. kadang ada yang langsung mengakhiri, tapi ada juga yang dengan egoisnya acuh.</p>
<p>Nah itu tadi sekelumit cerita mengenai sebuah acara di televisi. Terbukti atau tidak, sudah semestinya bagi kita untuk lebih berhati-hati ketika dijalan. Mungkin tangan kita masih gatal ketika di jalan hp berdering, tapi ada baiknya menunggu sampai di tempat tujuan dahulu baru lihat hp anda. Orang yang menghubungi anda dapat menunggu anda. jangan sampai hanya karena tidak mau bersabar beberapa menit atau jam, nyawa manuasia yang tidak bersalah hilang selama-lamanya. bagaimana perasaan anda apabila suami/istri/anak anda meninggal dunia karena ditabrak orang yang sedang sms ria.tanyakan pada diri anda sendiri. mudah -mudahan tulisan ini bermanfaat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abufadilah.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abufadilah.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abufadilah.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abufadilah.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abufadilah.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abufadilah.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abufadilah.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abufadilah.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abufadilah.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abufadilah.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abufadilah.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abufadilah.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abufadilah.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abufadilah.wordpress.com/86/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=86&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abufadilah.wordpress.com/2011/01/28/bahaya-menggunakan-hp-sambil-mengemudi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72bc631a5c0bc62905d2cd2e172f1a6a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abufadilah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Puasanya Seorang Musafir</title>
		<link>http://abufadilah.wordpress.com/2010/08/25/puasanya-seorang-musafir/</link>
		<comments>http://abufadilah.wordpress.com/2010/08/25/puasanya-seorang-musafir/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Aug 2010 03:43:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abufadilah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[musafir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abufadilah.wordpress.com/?p=83</guid>
		<description><![CDATA[Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sering kita melihat di bulan Ramadhan terutama di saat-saat mudik lebaran, banyak orang yang bersafar tidak menjalankan puasa. Yang mereka pahami bahwa kalau bersafar sah-sah saja tidak puasa. Jika memang kesulitan ketika safar untuk menjalankan puasa, lantas ia [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=83&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</em></p>
<p>Sering kita melihat di bulan Ramadhan terutama di saat-saat mudik   lebaran, banyak orang yang bersafar tidak menjalankan puasa. Yang mereka   pahami bahwa kalau bersafar sah-sah saja tidak puasa. Jika memang   kesulitan ketika safar untuk menjalankan puasa, lantas ia tidak puasa,   maka itu dibolehkan berdasarkan kesepakatan ulama. Namun bagaimanakah   jika safar tersebut tidak ada kesulitan apa-apa, dari rumah saja memakai   mobil ber-AC, lantas ia pun menaiki pesawat yang hanya duduk satu jam   dan sama sekali tidak ada kesulitan apa-apa ketika safar. Bagaimanakah   kondisi yang terakhir ini? Apakah lebih baik berpuasa karena tidak ada   kesulitan apa-apa ketika safar ataukah lebih baik berbuka (tidak   berpuasa)? Mudah-mudahan pembahasan ini akan semakin mencerahkan bagi   siapa saja yang ingin mengambil pelajaran.</p>
<p><span id="more-83"></span></p>
<p>Perlu diketahui bahwa <strong>musafir </strong>yang melakukan   perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat   dibolehkan untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini adalah firman Allah  <em>Ta’ala</em>,</p>
<p>وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</p>
<p>“<em>Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),   maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya   itu, pada hari-hari yang lain.</em>” (QS. Al Baqarah: 185)</p>
<p><strong>Apakah jika seorang musafir</strong><strong> berpuasa, puasanya dianggap sah?</strong></p>
<p>Mayoritas sahabat, tabi’in dan empat imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika safar itu sah.</p>
<p>Ada riwayat dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang   menyatakan bahwa berpuasa ketika safar tidaklah sah dan tetap wajib   mengqodho’. Ada yang mengatakan bahwa seperti ini dimakruhkan.</p>
<p>Namun pendapat mayoritas ulama lebih kuat sebagaimana dapat dilihat dari dalil-dalil yang nanti akan kami sampaikan.</p>
<p><strong>Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak?</strong></p>
<p>Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Setelah meneliti lebih   jauh dan menggabungkan berbagai macam dalil, dapat kita katakan bahwa  <strong>musafir</strong> ada tiga kondisi.</p>
<p><strong>Kondisi pertama</strong> adalah <strong>jika berat untuk berpuasa</strong> atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama   untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini dapat kita lihat dalam hadits   Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,</p>
<p>كَانَ رَسُولُ  اللَّهِ &#8211; صلى  الله عليه وسلم &#8211; فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ،  وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ  عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا  صَائِمٌ . فَقَالَ «  لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ</p>
<p>“<em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat   orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan.   Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?”   Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.”   Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu   yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar</em>”.<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2658-puasanya-musafir.html#_ftn1">[1]</a> Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.</p>
<p><strong>Kondisi kedua</strong> adalah <strong>jika tidak memberatkan untuk berpuasa</strong> dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada   saat ini lebih utama untuk berpuasa. Hal ini sebagaimana dicontohkan   oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau masih tetap   berpuasa ketika safar.</p>
<p>Dari Abu Darda’, beliau berkata,</p>
<p>خَرَجْنَا  مَعَ النَّبِىِّ &#8211;  صلى الله عليه وسلم &#8211; فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ  حَارٍّ حَتَّى  يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ  الْحَرِّ ، وَمَا  فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ &#8211; صلى  الله عليه وسلم &#8211;  وَابْنِ رَوَاحَةَ</p>
<p>“<em>Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di   beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu   orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu   panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu   ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu</em>.”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2658-puasanya-musafir.html#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih   baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini  lebih  mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih   menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang   tidak berpuasa.</p>
<p><strong>Kondisi ketiga</strong> adalah <strong>jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat</strong> bahkan dapat mengantarkan pada <strong>kematian</strong>, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,</p>
<p>أَنَّ رَسُولَ  اللَّهِ -صلى  الله عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى  رَمَضَانَ  فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ  ثُمَّ دَعَا  بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ  إِلَيْهِ ثُمَّ  شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ  قَدْ صَامَ  فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar   pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau   ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu   lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih   berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau   mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau   pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang   mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu   adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.</em>”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2658-puasanya-musafir.html#_ftn3">[3]</a> Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>mencela keras karena berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang tercela.</p>
<p><strong>Kapan waktu diperbolehkan tidak berpuasa bagi musafir</strong><strong>?</strong></p>
<p>Dalam hal ini, kita mesti melihat beberapa keadaan:</p>
<p><strong>Pertama</strong>,   jika safar dimulai sebelum terbit fajar atau ketika fajar sedang  terbit  dan dalam keadaan bersafar, lalu diniatkan untuk tidak berpuasa  pada  hari itu; untuk kondisi semacam ini diperbolehkan untuk tidak  berpuasa  berdasarkan kesepakatan para ulama. Alasannya, pada kondisi  semacam ini  sudah disebut <strong>musafir</strong> karena sudah adanya sebab yang memperbolehkan  untuk tidak berpuasa.</p>
<p><strong>Kedua</strong>,    jika safar dilakukan setelah fajar (atau sudah di waktu siang), maka   menurut pendapat Imam Ahmad yang lain, juga pendapat Ishaq dan Al Hasan   Al Bashri, dan pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu   Taimiyah, boleh berbuka (tidak berpuasa) di hari itu. Inilah pendapat   yang lebih kuat.</p>
<p>Dalil dari pendapat terakhir ini  adalah keumuman firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p>وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</p>
<p>“<em>Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),   maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya   itu, pada hari-hari yang lain</em>.” (QS. Al Baqarah: 185)</p>
<p>Dan juga hadits Jabir sebagaimana telah disebutkan di atas: “<em>Sesungguhnya   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul   Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu   berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah   antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa.   Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau   mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau   pun meminum air tersebut. &#8230;</em></p>
<p>Begitu pula yang menguatkan hal ini adalah dari Muhammad bin Ka’ab. Dia mengatakan,</p>
<p>أَتَيْتُ  أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ  فِى رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِلَتْ  لَهُ رَاحِلَتُهُ  وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ  فَقُلْتُ لَهُ  سُنَّةٌ قَالَ سُنَّةٌ. ثُمَّ رَكِبَ.</p>
<p>“<em>Aku pernah mendatangi Anas bin Malik di bulan Ramadhan. Saat ini   itu Anas juga ingin melakukan safar. Dia pun sudah mempersiapkan   kendaraan dan sudah mengenakan pakaian untuk bersafar. Kemudian beliau   meminta  makanan, lantas beliau pun memakannya. Kemudian aku mengatakan   pada Annas, “Apakah ini termasuk sunnah (ajaran Nabi)?” Beliau   mengatakan, “Ini termasuk sunnah.” Lantas beliau pun berangkat dengan   kendaraannya.</em>”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2658-puasanya-musafir.html#_ftn4">[4]</a> Hadits ini merupakan dalil bahwa <strong>musafir</strong> boleh berbuka sebelum dia pergi bersafar.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>,   jika berniat puasa padahal sedang bersafar, kemudian karena suatu sebab   di tengah perjalanan berbuka, maka hal ini diperbolehkan. Alasannya   adalah dalil yang telah kami sebutkan pada kondisi kedua dari hadits Abu   Darda: “<em>Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa   sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika   itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang   begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi   shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika   itu.</em>”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2658-puasanya-musafir.html#_ftn5">[5]</a></p>
<p><strong>Kapan berakhirnya keringanan untuk tidak berpuasa bagi musafir?</strong></p>
<p>Berakhirnya keringanan (rukhsoh) bagi <strong>musafir</strong> untuk tidak berpuasa adalah dalam dua keadaan:</p>
<p>(1) ketika berniat untuk bermukim, dan</p>
<p>(2) jika telah kembali ke negerinya.</p>
<p>Jika orang yang bersafar tersebut kembali ke negerinya pada malam   hari, maka keesokan harinya dia wajib berpuasa tanpa ada perselisihan   ulama dalam hal ini.</p>
<p>Sedangkan apabila dia kembali pada siang hari, sedangkan sebelumnya   tidak berpuasa, apakah ketika dia sampai di negerinya, dia jadi ikut   berpuasa hingga berbuka?</p>
<p>Untuk kasus yang satu ini ada dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat   adalah dia tidak perlu menahan diri dari makan dan minum. Jadi boleh   tidak berpuasa hingga waktu berbuka. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i   dan Imam Malik. Terdapat perkataan yang shohih dari Ibnu Mas’ud,</p>
<p>مَنْ أَكَلَ أَوَّلَ النَّهَارِ فَلْيَأْكُلْ آخِرَهُ</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang makan di awal siang, maka makanlah pula di akhir siang</em>.”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2658-puasanya-musafir.html#_ftn6">[6]</a> Jadi, jika di pagi harinya tidak berpuasa, maka di siang atau sore harinya pun tidak perlu berpuasa.<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2658-puasanya-musafir.html#_ftn7">[7]</a></p>
<p>Demikian sajian singkat tentang puasa bagi <strong>musafir</strong>. Semoga semakin mencerahkan.</p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Cuplikan <a href="http://rumaysho.com/download-e-book/doc_details/43-panduan-ramadhan-cetakan-ke-2.html" target="_blank"><strong>Buku Panduan Ramadhan</strong></a></p>
<p>Dipublikasikan oleh: <a title="Shalat Musafir PengusahaMuslim.Com" href="http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/962/PengusahaMuslim.Com" target="_blank">PengusahaMuslim.Com</a><strong><br />
</strong></p>
<hr /><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2658-puasanya-musafir.html#_ftnref1">[1]</a> HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2658-puasanya-musafir.html#_ftnref2">[2]</a> HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2658-puasanya-musafir.html#_ftnref3">[3]</a> HR. Muslim no. 1114.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2658-puasanya-musafir.html#_ftnref4">[4]</a> HR. Tirmidzi no. 799. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2658-puasanya-musafir.html#_ftnref5">[5]</a> HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2658-puasanya-musafir.html#_ftnref6">[6]</a> Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnaf-nya 2/286. Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2658-puasanya-musafir.html#_ftnref7">[7]</a> Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/120-125.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abufadilah.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abufadilah.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abufadilah.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abufadilah.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abufadilah.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abufadilah.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abufadilah.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abufadilah.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abufadilah.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abufadilah.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abufadilah.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abufadilah.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abufadilah.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abufadilah.wordpress.com/83/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abufadilah.wordpress.com&amp;blog=8407387&amp;post=83&amp;subd=abufadilah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abufadilah.wordpress.com/2010/08/25/puasanya-seorang-musafir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72bc631a5c0bc62905d2cd2e172f1a6a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abufadilah</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
